JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
MENETAPKAN BERLAKUNYA "UNDANG-UNDANG KECELAKAAN 1947" BAGI KECELAKAAN-KECELAKAAN KARENA PERANG YANG MENIMPAH BURUH BERHUBUNG DENGAN HUBUNGAN KERJA
METADATA
Nomor
34
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
18 October 1947
Tanggal Pengundangan
18 October 1947
Tanggal Pengundangan
1947-10-18
Abstrak
PERANG - KECELAKAAN
1947
UU NO. 34, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG KECELAKAAN PERANG
- Untuk melindungi buruh dimasa perang, perlu ditetapkan bahwa "Undang-undang Kecelakaan 1947" berlaku pula bagi kecelakaan-kecelakaan karena perang yang menimpa buruh berhubung dengan hubungan kerja.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20,ayat (1), Pasal 4 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tgl. 16-10-1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Kecelakaan Perang berkenaan dengan kecelakaan-kecelakaan karena perang yang menimpa buruh berhubung dengan hubungan kerja.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 18 Oktober 1947.dan mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.