MENETAPKAN BERLAKUNYA "UNDANG-UNDANG KECELAKAAN 1947" BAGI KECELAKAAN-KECELAKAAN KARENA PERANG YANG MENIMPAH BURUH BERHUBUNG DENGAN HUBUNGAN KERJA


METADATA
Nomor 34
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 18 October 1947
Tanggal Pengundangan 18 October 1947
Tanggal Pengundangan 1947-10-18
Abstrak PERANG - KECELAKAAN 1947 UU NO. 34, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG KECELAKAAN PERANG - Untuk melindungi buruh dimasa perang, perlu ditetapkan bahwa "Undang-undang Kecelakaan 1947" berlaku pula bagi kecelakaan-kecelakaan karena perang yang menimpa buruh berhubung dengan hubungan kerja. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20,ayat (1), Pasal 4 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tgl. 16-10-1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Kecelakaan Perang berkenaan dengan kecelakaan-kecelakaan karena perang yang menimpa buruh berhubung dengan hubungan kerja. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 18 Oktober 1947.dan mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 1947. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran