JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Undang-Undang Kecelakaan 1947
METADATA
Nomor
33
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
18 October 1947
Tanggal Pengundangan
18 October 1947
Tanggal Pengundangan
1947-10-18
Abstrak
KECELAKAAN 1947
1947
UU NO. 33, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 20 HLM
UNDANG-UNDANG KECELAKAAN 1947
- Untuk menjamin penghidupan yang layak bagi buruh perlu diadakan peraturan tentang pembayaran ganti-kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 4 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Macam dan besarnya ganti kerugian; pembebasan kewajiban membayar ganti kerugian; menunda pembayaran dan merobah ganti kerugian; Hal administrasi, pengawasan dan menjalankan perkara jikalau timbul perselisihan; Aturan-aturan hukuman dan tanggung jawab berdasarkan Hukum Perdata.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 18 Oktober 1947.dan mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bagian dan 38 Pasal.
- Penjelasan 10 hlm.