Undang-Undang Kecelakaan 1947


METADATA
Nomor 33
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 18 October 1947
Tanggal Pengundangan 18 October 1947
Tanggal Pengundangan 1947-10-18
Abstrak KECELAKAAN 1947 1947 UU NO. 33, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 20 HLM UNDANG-UNDANG KECELAKAAN 1947 - Untuk menjamin penghidupan yang layak bagi buruh perlu diadakan peraturan tentang pembayaran ganti-kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 4 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Macam dan besarnya ganti kerugian; pembebasan kewajiban membayar ganti kerugian; menunda pembayaran dan merobah ganti kerugian; Hal administrasi, pengawasan dan menjalankan perkara jikalau timbul perselisihan; Aturan-aturan hukuman dan tanggung jawab berdasarkan Hukum Perdata. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 18 Oktober 1947.dan mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 1947. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bagian dan 38 Pasal. - Penjelasan 10 hlm.
Lampiran