JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam
METADATA
Nomor
8
Tahun
2007
Tanggal Penetapan
02 January 2007
Tanggal Pengundangan
02 January 2007
Tanggal Pengundangan
2007-01-02
Abstrak
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM- KOTA SUBULUSSALAM - PEMBENTUKAN
2007
UU NO. 8, LN. 2007/NO. 10, TLN. NO. 4684, LL SETNEG : 24 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
- Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Aceh Singkil, dipandang perlu membentuk Kota Subulussalam di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan undang-undang.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom KabupatenKabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil mempunya luas wilayah ± 3.576,00 km2, dimekarkan menjadi 2 (dua) daerah otonom yang terdiri dari Kabupaten Aceh Singkil sebagai kabupaten induk, dan Kota Subulussalam sebagai kota pemekaran.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Januari 2007.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-undang ini terdiri atas 9 Bab dan 22 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.