Memusatkan Segala Urusan Sekolah-Sekolah Lanjutan Negeri Pada Kementerian Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan.


METADATA
Nomor 32
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 22 September 1947
Tanggal Pengundangan 23 September 1947
Tanggal Pengundangan 1947-09-23
Abstrak SEKOLAH-SEKOLAH LANJUTAN NEGERI – MENDIRIKAN DAN MENYELENGGARAKAN 1947 UU NO. 32, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MENDIRIKAN DAN MENYELENGGARAKAN SEKOLAH-SEKOLAH LANJUTAN NEGERI - Sekolah-sekolah lanjutan Negeri hingga sekarang boleh didirikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Karesidenan, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kota Jakarta); dalam proces pembangunan masyarakat kita pada dewasa ini ternyata perlu untuk memusatkan segala urusan tentang sekolah-sekolah Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjamin persatuan dalam penyelenggaraan dan susunan sekolah-sekolah itu. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, 31, Pasal II dan IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Mendirikan Dan Menyelenggarakan Sekolah-Sekolah Lanjutan Negeri mengenai Hak mendirikan dan menyelenggarakan sekolah-sekolah lanjutan Negeri; Pemeriksaan sekolah-sekolah lanjutan Negeri; dan Kantor Pengajaran Daerah. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 September 1947. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 9 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran