JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Memusatkan Segala Urusan Sekolah-Sekolah Lanjutan Negeri Pada Kementerian Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan.
METADATA
Nomor
32
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
22 September 1947
Tanggal Pengundangan
23 September 1947
Tanggal Pengundangan
1947-09-23
Abstrak
SEKOLAH-SEKOLAH LANJUTAN NEGERI – MENDIRIKAN DAN MENYELENGGARAKAN
1947
UU NO. 32, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MENDIRIKAN DAN MENYELENGGARAKAN SEKOLAH-SEKOLAH LANJUTAN NEGERI
- Sekolah-sekolah lanjutan Negeri hingga sekarang boleh didirikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Karesidenan, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kota Jakarta); dalam proces pembangunan masyarakat kita pada dewasa ini ternyata perlu untuk memusatkan segala urusan tentang sekolah-sekolah Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjamin persatuan dalam penyelenggaraan dan susunan sekolah-sekolah itu.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, 31, Pasal II dan IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Mendirikan Dan Menyelenggarakan Sekolah-Sekolah Lanjutan Negeri mengenai Hak mendirikan dan menyelenggarakan sekolah-sekolah lanjutan Negeri; Pemeriksaan sekolah-sekolah lanjutan Negeri; dan Kantor Pengajaran Daerah.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 September 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 9 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi X
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan