Pengesahan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1947 tentang Promes Negara, Menjadi Undang-Undang


METADATA
Nomor 30
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 30 August 1947
Tanggal Pengundangan 30 August 1947
Tanggal Pengundangan 1947-08-30
Abstrak MENGELUARKAN PROMES NEGARA– PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH 1947 UU NO. 30, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 1 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1947 TENTANG NEGARA DENGAN MENGELUARKAN PROMES NEGARA MENJADI UNDANGUNDANG - Perlu mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 20, tahun 1947 tanggal 20 Juli 1947 tentang Promes Negara, yang ditetapkan dengan mempergunakan pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Pasal IV Aturan Peralihan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1947 tanggal 26 Juli 1947 tentang Promes Negara, yang ditetapkan dengan mempergunakan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dengan ini disahkan menjadi undang-undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Agustus 1947. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran