JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1947 tentang Promes Negara, Menjadi Undang-Undang
METADATA
Nomor
30
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
30 August 1947
Tanggal Pengundangan
30 August 1947
Tanggal Pengundangan
1947-08-30
Abstrak
MENGELUARKAN PROMES NEGARA– PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
1947
UU NO. 30, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 1 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1947 TENTANG NEGARA DENGAN MENGELUARKAN PROMES NEGARA MENJADI UNDANGUNDANG
- Perlu mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 20, tahun 1947 tanggal 20 Juli 1947 tentang Promes Negara, yang ditetapkan dengan mempergunakan pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Pasal IV Aturan Peralihan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1947 tanggal 26 Juli 1947 tentang Promes Negara, yang ditetapkan dengan mempergunakan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dengan ini disahkan menjadi undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Agustus 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan