Mengadakan Sanksi Terhadap Pelanggaran atas Peraturan Cukai Minuman Keras


METADATA
Nomor 29
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 30 August 1947
Tanggal Pengundangan 30 August 1947
Tanggal Pengundangan 1947-08-30
Abstrak MINUMAN KERAS – CUKAI 1947 UU NO. 29, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG CUKAI MINUMAN KERAS - Perlu diadakan "Aturan-aturan" mengenai pelanggaran-pelanggaran Osamu Seirei No. 32-1944, (tentang cukai minuman keras) yang dengan Undang-undang tahun 1946 No. 1 telah hilang sanctienya sedang cukai tersebut berhubung dengan keadaan Keuangan Negara tidak dapat dihilangkan; perlu beberapa kata-kata di dalam Osamu Seirei tersebut diganti dengan istilahistilah bahasa Indonesia; perlu ditambah beberapa pasal agar penyelesaian yang effectief dan cepat dapat diselenggarakan oleh instansi yang berkewajiban. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Osamu Seirei No. 32-1944; Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Pasal IV "Aturan Peralihan" dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16-10-1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: aturan-aturan hukuman sebagai "sanctie" tentang macam-macam aturan dalam Peraturan Minuman Keras yang perlu untuk menyelamatkan cukainya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Agustus 1947. - Undang-Undang ini terdiri dari 11 Pasal. - Penjelasan 1 hlm. -
Lampiran