JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Mengadakan Sanksi Terhadap Pelanggaran atas Peraturan Cukai Minuman Keras
METADATA Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
30 August 1947
Tanggal Pengundangan
30 August 1947
Tanggal Pengundangan
1947-08-30
Abstrak
MINUMAN KERAS – CUKAI
1947
UU NO. 29, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG CUKAI MINUMAN KERAS
- Perlu diadakan "Aturan-aturan" mengenai pelanggaran-pelanggaran Osamu Seirei No. 32-1944, (tentang cukai minuman keras) yang dengan Undang-undang tahun 1946 No. 1 telah hilang sanctienya sedang cukai tersebut berhubung dengan keadaan Keuangan Negara tidak dapat dihilangkan; perlu beberapa kata-kata di dalam Osamu Seirei tersebut diganti dengan istilahistilah bahasa Indonesia; perlu ditambah beberapa pasal agar penyelesaian yang effectief dan cepat dapat diselenggarakan oleh instansi yang berkewajiban.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Osamu Seirei No. 32-1944; Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Pasal IV "Aturan Peralihan" dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16-10-1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: aturan-aturan hukuman sebagai "sanctie" tentang macam-macam aturan dalam Peraturan Minuman Keras yang perlu untuk menyelamatkan cukainya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Agustus 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 11 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-