JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Mengadakan Sanksi Terhadap Pelanggaran atas Peraturan Cukai Minuman Keras
METADATA
Nomor
29
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
30 August 1947
Tanggal Pengundangan
30 August 1947
Tanggal Pengundangan
1947-08-30
Abstrak
MINUMAN KERAS – CUKAI
1947
UU NO. 29, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG CUKAI MINUMAN KERAS
- Perlu diadakan "Aturan-aturan" mengenai pelanggaran-pelanggaran Osamu Seirei No. 32-1944, (tentang cukai minuman keras) yang dengan Undang-undang tahun 1946 No. 1 telah hilang sanctienya sedang cukai tersebut berhubung dengan keadaan Keuangan Negara tidak dapat dihilangkan; perlu beberapa kata-kata di dalam Osamu Seirei tersebut diganti dengan istilahistilah bahasa Indonesia; perlu ditambah beberapa pasal agar penyelesaian yang effectief dan cepat dapat diselenggarakan oleh instansi yang berkewajiban.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Osamu Seirei No. 32-1944; Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Pasal IV "Aturan Peralihan" dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16-10-1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: aturan-aturan hukuman sebagai "sanctie" tentang macam-macam aturan dalam Peraturan Minuman Keras yang perlu untuk menyelamatkan cukainya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Agustus 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 11 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-