JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Peraturan Cukai atas Tembakau yang belum Dikenakan Cukai menurut Stbl 1932 No. 517 (Tabaksaccijnsordonnatic)
METADATA
Nomor
28
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
30 August 1947
Tanggal Pengundangan
30 August 1947
Tanggal Pengundangan
1947-08-30
Abstrak
TEMBAKAU II – CUKAI
1947
UU NO. 28, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 13 HLM
UNDANG-UNDANG CUKAI TEMBAKAU II
- Keuangan Negara perlu diperkuat; berkenaan dengan hal tersebut atas beberapa jenis tembakau belum dikenakan cukai.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, 23 dan Pasal IV Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Segala tembakau yang belum dikenakan cukai menurut Stbl. 1932 No. 517 (Tabaksaccijns-ordonnantie) dikenakan cukai menurut Undang-undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Agustus 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 8 Bab dan 69 Pasal.
- Penjelasan - hlm.