JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Naturalisasi Curt Ulrich Groos
METADATA
Nomor
27
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
29 August 1947
Tanggal Pengundangan
29 August 1947
Tanggal Pengundangan
1947-08-29
Abstrak
CURT ULRICH GROSS – NATURALISASI
1947
UU NO. 27, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 1 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI CURT ULRICH GROSS
- Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Jakarta telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Curt Ulrich Gross, tertanggal 22 April 1947, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi; menurut keputusan Pengadilan Negeri Jakarta, No. 1/1947 naturalisasi, tanggal 26-1-1947, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi dan tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Pasal 1 bab c dan Pasal 5 Undang-Undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Naturalisasi Curt Ulrich Gross menjadi Warga Negara Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Agustus 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.