Naturalisasi George Wilhelm August Friedrichs


METADATA
Nomor 25
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 29 August 1947
Tanggal Pengundangan 29 August 1947
Tanggal Pengundangan 1947-08-29
Abstrak GEORGE WILHELM AUGUST FRIEDRICHS – NATURALISASI 1947 UU NO. 25, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 1 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI GEORGE WILHELM AUGUST FRIEDRICHS - Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Jakarta telah menerima surat permohonan yang bermetarai dari George Wilhelm August Friedrichs, tertanggal 24-4-1947,yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi; menurut keputusan Pengadilan Negeri Jakarta No. 2/1947 naturalisasi, tanggal 10-5-1947, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi dan tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Pasal 1 bab c dan Pasal 5 Undang-Undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Naturalisasi George Wilhelm August Friedrichs menjadi Warga Negara Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Agustus 1947. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran