JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Naturalisasi Wilhelm Karl Gottfried Mewes
METADATA Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
29 August 1947
Tanggal Pengundangan
29 August 1947
Tanggal Pengundangan
1947-08-29
Abstrak
WILHELM KARL GOTTFRIED MEWES – NATURALISASI
1947
UU NO. 24, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 1 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI WILHELM KARL GOTTFRIED MEWES
- Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Temanggung telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Wilhelm Karl Gottfried Mewes, tertanggal 12-12-1946, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi; menurut keputusan Pengadilan Negeri Temanggung, No. 2/1946, Permoh./Wn. tanggal 17 Pebruari 1947, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan penduduk Indonesia telah dipenuhi dan tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Pasal 1 bab c dan Pasal 5 Undang-Undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Naturalisasi Wilhelm Karl Gottfried Mewes menjadi Warga Negara Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Agustus 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.