JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Naturalisasi Wilhelm Karl Gottfried Mewes
METADATA
Nomor
24
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
29 August 1947
Tanggal Pengundangan
29 August 1947
Tanggal Pengundangan
1947-08-29
Abstrak
WILHELM KARL GOTTFRIED MEWES – NATURALISASI
1947
UU NO. 24, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 1 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI WILHELM KARL GOTTFRIED MEWES
- Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Temanggung telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Wilhelm Karl Gottfried Mewes, tertanggal 12-12-1946, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi; menurut keputusan Pengadilan Negeri Temanggung, No. 2/1946, Permoh./Wn. tanggal 17 Pebruari 1947, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan penduduk Indonesia telah dipenuhi dan tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Pasal 1 bab c dan Pasal 5 Undang-Undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Naturalisasi Wilhelm Karl Gottfried Mewes menjadi Warga Negara Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Agustus 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.