JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penghapusan Pengadilan Raja Di Jawa Dan Sumatera
METADATA
Nomor
23
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
29 August 1947
Tanggal Pengundangan
29 August 1947
Tanggal Pengundangan
1947-08-29
Abstrak
DI JAWA DAN SUMATERA– PENGHAPUSAN PENGADILAN-RAJA
1947
UU NO. 23, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN PENGADILAN-RAJA (ZELFBESTUUR SRECHTSPRAAK) DI JAWA DAN SUMATERA
- Perlu menghapuskan Pengadilan-Raja (zelfbestuursrechtspraak) di Jawa dan Sumatera.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pernyataan tiada berkeberatan atas penghapusan tersebut, sebagaimana diuraikan dalam surat-menyurat kepada Menteri Kehakiman, dari Seri Paduka Sultan Hamengkoe Boewono IX tanggal 11 Pebruari 1947 No. 1/D.D dan 29 Mei 1947 No. 2/D.D, dari Seri Paduka Susuhunan Pakoe Boewono XII tanggal 10 Maret 1947 No. 385 dan 20 Mei 1947 No. 634, dan dari Seri Paduka Mangkoe Negoro VIII bulan April 1947 No. 5.I/A.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penghapusan Pengadilan-Raja (zelfbestuursrechtspraak) di Jawa dan Sumatera. Kekuasaan mengadili dari pengadilan yang dihapuskan itu pindah kepada badan-badan pengadilan dari Negara Republik Indonesia yang berkuasa menurut peraturan-peraturan tentang susunan pengadilan yang berlaku.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Agustus 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.