Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam


METADATA
Nomor 7
Tahun 2007
Tanggal Penetapan 02 January 2007
Tanggal Pengundangan 02 January 2007
Tanggal Pengundangan 2007-01-02
Abstrak PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM- KABUPATEN PIDIE JAYA - PEMBENTUKAN 2007 UU NO. 7, LN. 2007/NO. 9, TLN. NO. 4683, LL SETNEG : 24 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM - Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Pidie, dipandang perlu membentuk Kabupaten Pidie Jaya di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan undang-undang. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : pembentukan Kabupaten Pidie mempunyai luas wilayah ± 4.160,55 km2, dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Pidie sebagai kabupaten induk, dan Kabupaten Pidie Jaya sebagai kabupaten pemekaran. Calon Kabupaten Pidie Jaya mempunyai luas wilayah + 1.073,6 km2, terdiri dari Kecamatan Meureudu, Kecamatan Ulim, Kecamatan Jangka Buya, Kecamatan Bandar Dua, Kecamatan Meurah Dua, Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Panteraja, Kecamatan Trienggadeng. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Januari 2007. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-undang ini terdiri atas 9 Bab dan 23 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran