JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pemeriksaan Perkara Pidana Diluar Hadir Terdakwa pada Pengadilan Negeri
METADATA
Nomor
21
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
24 June 1947
Tanggal Pengundangan
24 June 1947
Tanggal Pengundangan
1947-06-24
Abstrak
DILUAR HADIR TERDAKWA PADA PENGADILAN NEGERI– PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
1947
UU NO. 21, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DILUAR HADIR TERDAKWA PADA PENGADILAN NEGERI.
- Jawa Gunseikan dalam Osamu Sei/Hi/No. 1408 tanggal 21-6-2604 tentang pemeriksaan perkara pidana di luar hadir terdakwa pada pengadilan Negeri, tidak layak diteruskan pada masa sekarang, oleh karena itu harus diganti dengan peraturan yang lebih sesuai dengan perasaan keadilan dan dapat mencukupi keperluan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1), Pasal II Aturan Peralihan, Undang-undang Dasar dan Peraturan Presiden No. 2 tanggal 10 Oktober 1945; Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pemeriksaan perkara pidana di luar hadir terdakwa pada pengadilan Negeri, harus diganti dengan peraturan yang lebih sesuai dengan perasaan keadilan dan dasar-dasar Negara Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 Juni 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 11 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Dicabut UU - No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana