JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura
METADATA Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
24 June 1947
Tanggal Pengundangan
24 June 1947
Tanggal Pengundangan
1947-06-24
Abstrak
JAWA DAN MADURA – PERADILAN ULANGAN
1947
UU NO. 20, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN ULANGAN DI JAWA DAN MADURA
- Peraturan peradilan ulangan, yang sekarang di Jawa dan Madura masih berlaku (Osamu/Sei/hi No. 1573), ternyata mengecewakan, maka dari itu perlu selekas mungkin diadakan peraturan baru untuk menggantinya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Osamu/Sei/Hi No. 1573 berhubung dengan Pasal II Aturan Peralihan Undang Undang Dasar; Pasal 24, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Peraturan peradilan ulangan, di Jawa dan Madura masih berlaku, perlu diganti dengan peraturan baru.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 Juni 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 30 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Dicabut Sebagian UU - No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana