JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura
METADATA
Nomor
20
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
24 June 1947
Tanggal Pengundangan
24 June 1947
Tanggal Pengundangan
1947-06-24
Abstrak
JAWA DAN MADURA – PERADILAN ULANGAN
1947
UU NO. 20, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN ULANGAN DI JAWA DAN MADURA
- Peraturan peradilan ulangan, yang sekarang di Jawa dan Madura masih berlaku (Osamu/Sei/hi No. 1573), ternyata mengecewakan, maka dari itu perlu selekas mungkin diadakan peraturan baru untuk menggantinya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Osamu/Sei/Hi No. 1573 berhubung dengan Pasal II Aturan Peralihan Undang Undang Dasar; Pasal 24, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Peraturan peradilan ulangan, di Jawa dan Madura masih berlaku, perlu diganti dengan peraturan baru.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 Juni 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 30 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Dicabut Sebagian UU - No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana