Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura


METADATA
Nomor 20
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 24 June 1947
Tanggal Pengundangan 24 June 1947
Tanggal Pengundangan 1947-06-24
Abstrak JAWA DAN MADURA – PERADILAN ULANGAN 1947 UU NO. 20, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN ULANGAN DI JAWA DAN MADURA - Peraturan peradilan ulangan, yang sekarang di Jawa dan Madura masih berlaku (Osamu/Sei/hi No. 1573), ternyata mengecewakan, maka dari itu perlu selekas mungkin diadakan peraturan baru untuk menggantinya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Osamu/Sei/Hi No. 1573 berhubung dengan Pasal II Aturan Peralihan Undang Undang Dasar; Pasal 24, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Peraturan peradilan ulangan, di Jawa dan Madura masih berlaku, perlu diganti dengan peraturan baru. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 Juni 1947. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 30 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran