Mengganti Undang-Undang No. 10 Tahun 1946 tentang "Pembawaan Uang" dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 10 tanggal 29 Oktober 1946


METADATA
Nomor 19
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 12 June 1947
Tanggal Pengundangan 12 June 1947
Tanggal Pengundangan 1947-06-12
Abstrak PEMBAWAAN UANG– MENGGANTI UNDANG- UNDANG 1947 UU NO. 19, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MENGGANTI UNDANG- UNDANG No. 10 TAHUN 1946 TENTANG "PEMBAWAAN UANG" DAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 10 TANGGAL 29-10-1946. - Untuk mencegah kekacauan dalam peredaran uang, perlu diadakan peraturan baru tentang "Pembawaan Uang"; berhubung dengan pengeluaran uang Republik Indonesia dan pembatalan uang yang sebelum waktu itu berlaku di Jawa dan di Madura, perlu diadakan tindakan untuk mencegah mengalirnya uang yang tersebut terakhir ke daerah-daerah di luar Jawa dan Madura. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), berhubung dengan Pasal 4 Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembawaan Uang; Barang siapa bepergian dari suatu daerah kedaerah-daerah Pemerintah Kota Jakarta dan Bogor, atau sebaliknya, dilarang membawa uang tunai yang melebihi jumlah R. 500,- seorang atau R. 1000,- sekeluarga, jika tidak mendapat idzin lebih dahulu dari Menteri Keuangan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Juni 1947. - Undang-Undang ini terdiri dari 8 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran