JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Peraturan Istimewa Pajak Pendapatan Terhadap Upah
METADATA
Nomor
18
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
12 June 1947
Tanggal Pengundangan
12 June 1947
Tanggal Pengundangan
1947-06-12
Abstrak
PAJAK PENDAPATAN TERHADAP UPAH – PERATURAN ISTIMEWA
1947
UU NO. 18, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN ISTIMEWA PAJAK PENDAPATAN TERHADAP UPAH
- Berhubung dengan kesukaran-kesukaran yang pada zaman ini diderita oleh kaum buruh, perlu diadakan peraturan istimewa untuk golongan tersebut; bahwa menurut Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, segala macam pajak harus ditetapkan dengan undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang:Peraturan Istimewa Pajak Pendapatan Terhadap Upah. Aturan istimewa ini terutama bermaksud agar supaya tindakan-tindakan Pemerintah untuk memperbaiki keuangan kaum buruhnya tidak buat sebagian besar dihilangkan lagi oleh kewajiban membayar tembakau pajak yang terlalu berat. Maksud ini dapat dicapai dengan tidak dilakukan tambahan menurut pasal 75 ordonansi pajak pendapatan 1932, yang menambah beban keuangan wajib pajak.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Juni 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.