JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Haminte Kota Yogyakarta
METADATA
Nomor
17
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
07 June 1947
Tanggal Pengundangan
08 June 1947
Tanggal Pengundangan
1947-06-08
Abstrak
HAMINTE-KOTA YOGYAKARTA – PEMBENTUKAN
1947
UU NO. 17, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN HAMINTE-KOTA YOGYAKARTA
- Sebelum diadakan Undang-undang yang menetapkan bentuk dan susunan pemerintahan daerah yang berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi) untuk seluruh daerah Republik Indonesia, dan sebelum ditetapkan Undang-undang pokok Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu diadakan Undang-undang buat sementara waktu membentuk Haminte-Kota Yogyakarta.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18, 20 dan Pasal IV aturan peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan Haminte-Kota Yogyakarta. Dewan Pemerintah Kota yang menjalankan pemerintahan Haminte-Kota sehari-hari terdiri dari:
1. Wali Kota sebagai Ketua merangkap anggauta,
2. Wakil Ketua (anggauta) merangkap Wakil Ketua Dewan Kota, dan
3. 5 (lima) anggauta yang dipilih oleh dan dari anggauta Dewan Kota.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Juni 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 15 Pasal.
- Penjelasan - hlm.