JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Haminte Kota Yogyakarta
METADATA Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
07 June 1947
Tanggal Pengundangan
08 June 1947
Tanggal Pengundangan
1947-06-08
Abstrak
HAMINTE-KOTA YOGYAKARTA – PEMBENTUKAN
1947
UU NO. 17, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN HAMINTE-KOTA YOGYAKARTA
- Sebelum diadakan Undang-undang yang menetapkan bentuk dan susunan pemerintahan daerah yang berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi) untuk seluruh daerah Republik Indonesia, dan sebelum ditetapkan Undang-undang pokok Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu diadakan Undang-undang buat sementara waktu membentuk Haminte-Kota Yogyakarta.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18, 20 dan Pasal IV aturan peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan Haminte-Kota Yogyakarta. Dewan Pemerintah Kota yang menjalankan pemerintahan Haminte-Kota sehari-hari terdiri dari:
1. Wali Kota sebagai Ketua merangkap anggauta,
2. Wakil Ketua (anggauta) merangkap Wakil Ketua Dewan Kota, dan
3. 5 (lima) anggauta yang dipilih oleh dan dari anggauta Dewan Kota.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Juni 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 15 Pasal.
- Penjelasan - hlm.