JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Haminte Kota Surakarta
METADATA
Nomor
16
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
05 June 1947
Tanggal Pengundangan
05 June 1947
Tanggal Pengundangan
1947-06-05
Abstrak
HAMINTE-KOTA SURAKARTA – PEMBENTUKAN
1947
UU NO. 16, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 11 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN HAMINTE-KOTA SURAKARTA
- Sebelum diadakan Undang-undang yang menetapkan bentuk dan susunan pemerintahan daerah yang berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi) untuk seluruh daerah Republik Indonesia, perlu diadakan undang-undang buat sementara waktu untuk membentuk Haminte-Kota Surakarta.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18, 20 dan Pasal IV aturan peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; dan Undang-undang No. 1 tanggal 23 Nopember 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan Haminte-Kota Surakarta.Dewan Pemerintah Kota yang menjalankan pemerintahan Haminte-Kota sehari-hari terdiri dari:
1. Wali Kota sebagai Ketua merangkap anggauta,
2. Wakil Ketua (anggauta) merangkap Wakil Ketua Dewan Kota, dan
3. 5 (lima) anggauta yang dipilih oleh dan dari anggauta Dewan Kota.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Juni 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 15 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.