Pembentukan Haminte Kota Surakarta


METADATA
Nomor 16
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 05 June 1947
Tanggal Pengundangan 05 June 1947
Tanggal Pengundangan 1947-06-05
Abstrak HAMINTE-KOTA SURAKARTA – PEMBENTUKAN 1947 UU NO. 16, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 11 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN HAMINTE-KOTA SURAKARTA - Sebelum diadakan Undang-undang yang menetapkan bentuk dan susunan pemerintahan daerah yang berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi) untuk seluruh daerah Republik Indonesia, perlu diadakan undang-undang buat sementara waktu untuk membentuk Haminte-Kota Surakarta. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18, 20 dan Pasal IV aturan peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; dan Undang-undang No. 1 tanggal 23 Nopember 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan Haminte-Kota Surakarta.Dewan Pemerintah Kota yang menjalankan pemerintahan Haminte-Kota sehari-hari terdiri dari: 1. Wali Kota sebagai Ketua merangkap anggauta, 2. Wakil Ketua (anggauta) merangkap Wakil Ketua Dewan Kota, dan 3. 5 (lima) anggauta yang dipilih oleh dan dari anggauta Dewan Kota. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Juni 1947. - Undang-Undang ini terdiri dari 15 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran