JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 Dan 16 Tahun 1946
METADATA Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
05 May 1947
Tanggal Pengundangan
05 May 1947
Tanggal Pengundangan
1947-05-05
Abstrak
PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7, 8, 9, 11 DAN 16 TAHUN 1946 - MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA
1947
UU NO. 15, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7, 8, 9, 11 DAN 16 TAHUN 1946.
- Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946: Berdasar atas Pasal 11 ayat (1) Undang- Undang Keadaan Bahaya tahun 1946 jo. Undang-undang No. 1 tahun 1947 hanya berlaku sampai tanggal 11 April 1947; sehingga masih dibutuhkan waktu berlakunya perlu diperpanjang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perpanjangan Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 Tahun 1946 Sampai Tanggal 11 Juli 1947.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 29 Mei 1947, dan mulai berlaku pada tanggal 11 April 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.