JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 Dan 16 Tahun 1946
METADATA
Nomor
15
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
05 May 1947
Tanggal Pengundangan
05 May 1947
Tanggal Pengundangan
1947-05-05
Abstrak
PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7, 8, 9, 11 DAN 16 TAHUN 1946 - MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA
1947
UU NO. 15, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7, 8, 9, 11 DAN 16 TAHUN 1946.
- Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946: Berdasar atas Pasal 11 ayat (1) Undang- Undang Keadaan Bahaya tahun 1946 jo. Undang-undang No. 1 tahun 1947 hanya berlaku sampai tanggal 11 April 1947; sehingga masih dibutuhkan waktu berlakunya perlu diperpanjang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perpanjangan Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 Tahun 1946 Sampai Tanggal 11 Juli 1947.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 29 Mei 1947, dan mulai berlaku pada tanggal 11 April 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.