Pajak Pembangunan I


METADATA
Nomor 14
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 14 May 1947
Tanggal Pengundangan 14 May 1947
Tanggal Pengundangan 1947-05-14
Abstrak PEMBANGUNAN I - PAJAK 1947 UU NO. 14, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK PEMBANGUNAN I. - Pada waktu sekarang dibeberapa daerah telah dipungut sokongan beberapa persen dari jumlah pembayaran di rumah-rumah makan dan rumah penginapan; pemungutan sokongan tersebut di atas untuk keperluan perjuangan lebih baik dilakukan secara resmi, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan lebih sempurna dan uang yang masuk terjamin dipergunakan untuk kepentingan Negara; selain dari pada itu, guna pembangunan, untuk sementara waktu perlu penerimaan negara diperkuat dengan mengadakan pajak baru. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23, 20 ayat (1) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pajak Pembangunan I, yang dipungut dari rumah-rumah makan yang omzetnya lebih dari R. 3000,-(tiga ribu rupiah); dan tiap-tiap rumah penginapan. Pajak ini besarnya sepuluh persen dari jumlah pembayaran dan dibulatkan ke atas sampai jumlah R. 0,05 penuh. Jika pembayaran kurang dari R. 0,50 maka jumlah itu tidak dikenakan pajak. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 14 Mei 1947, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1947. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 15 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran