JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Tarif Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948
METADATA
Nomor
13
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
05 May 1947
Tanggal Pengundangan
05 May 1947
Tanggal Pengundangan
1947-05-05
Abstrak
TAHUN PAJAK 1947/1948 - PAJAK PENDAPATAN, PAJAK UPAH DAN TAMBAHAN POKOK PAJAK - PENETAPAN TARIP
1947
UU NO. 13, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN, PAJAK UPAH DAN TAMBAHAN POKOK PAJAK TAHUN PAJAK 1947/1948
- Segala macam pajak harus ditetapkan dengan undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : 20 ayat (1) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Untuk tahun anggaran 1947 beberapa tarip pajak pendapatan perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1946/1947 dan dari ketetapan pajak kekayaan, ketetapan pajak perseroan serta ketetapan pajak untung perang perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk negeri, sebagai telah terjadi terhadap tahun angaran 1946/1947, dan juga bahwa untuk tahun anggaran 1947 beberapa tarip pajak upah perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1946/1947.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Mei 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-