Penetapan Tarif Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948


METADATA
Nomor 13
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 05 May 1947
Tanggal Pengundangan 05 May 1947
Tanggal Pengundangan 1947-05-05
Abstrak TAHUN PAJAK 1947/1948 - PAJAK PENDAPATAN, PAJAK UPAH DAN TAMBAHAN POKOK PAJAK - PENETAPAN TARIP 1947 UU NO. 13, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN, PAJAK UPAH DAN TAMBAHAN POKOK PAJAK TAHUN PAJAK 1947/1948 - Segala macam pajak harus ditetapkan dengan undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : 20 ayat (1) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Untuk tahun anggaran 1947 beberapa tarip pajak pendapatan perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1946/1947 dan dari ketetapan pajak kekayaan, ketetapan pajak perseroan serta ketetapan pajak untung perang perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk negeri, sebagai telah terjadi terhadap tahun angaran 1946/1947, dan juga bahwa untuk tahun anggaran 1947 beberapa tarip pajak upah perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1946/1947. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Mei 1947. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal. - Penjelasan 1 hlm. -
Lampiran