JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Menetapkan Pajak radio atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
METADATA
Nomor
12
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
05 May 1947
Tanggal Pengundangan
05 May 1947
Tanggal Pengundangan
1947-05-05
Abstrak
RADIO - PAJAK
1947
UU NO. 12, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK RADIO
- Berhubung dengan keadaan luar biasa untuk sementara waktu perlu diadakan pajak atas pesawat penerimaan radio.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5, 20, 22, dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden No. 10 tanggal 16 Oktober 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pajak Radio, yaitu semua pesawat penerimaan radio yang dapat digunakan untuk menerima gelombang radio (Hertzche golven).
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 5 Mei 1947, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 12 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.