Menetapkan Pajak radio atas Semua Pesawat Penerimaan Radio


METADATA
Nomor 12
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 05 May 1947
Tanggal Pengundangan 05 May 1947
Tanggal Pengundangan 1947-05-05
Abstrak RADIO - PAJAK 1947 UU NO. 12, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK RADIO - Berhubung dengan keadaan luar biasa untuk sementara waktu perlu diadakan pajak atas pesawat penerimaan radio. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5, 20, 22, dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden No. 10 tanggal 16 Oktober 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pajak Radio, yaitu semua pesawat penerimaan radio yang dapat digunakan untuk menerima gelombang radio (Hertzche golven). CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 5 Mei 1947, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1947. - Undang-Undang ini terdiri dari 12 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran