JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Menetapkan Pajak radio atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
METADATA Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
05 May 1947
Tanggal Pengundangan
05 May 1947
Tanggal Pengundangan
1947-05-05
Abstrak
RADIO - PAJAK
1947
UU NO. 12, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK RADIO
- Berhubung dengan keadaan luar biasa untuk sementara waktu perlu diadakan pajak atas pesawat penerimaan radio.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5, 20, 22, dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden No. 10 tanggal 16 Oktober 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pajak Radio, yaitu semua pesawat penerimaan radio yang dapat digunakan untuk menerima gelombang radio (Hertzche golven).
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 5 Mei 1947, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 12 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.