Mengubah Ordonansi Pajak Potong


METADATA
Nomor 11
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 05 May 1947
Tanggal Pengundangan 05 May 1947
Tanggal Pengundangan 1947-05-05
Abstrak TARIP PAJAK POTONG - PERUBAHAN 1947 UU NO. 11, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG PERUBAHAN TARIP PAJAK POTONG - Disebabkan oleh keadaan luar biasa, perlu tarip pajak potong disesuaikan dengan harga pasar daging. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5, 20 dan 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden No. 10 tanggal 16 Oktober 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan Ordonansi pajak potong 1936 Stbl. 1936 No. 671. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 5 Mei 1947, dan mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada tanggal 15 Mei 1947 dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran