JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Mengubah Ordonansi Pajak Potong
METADATA
Nomor
11
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
05 May 1947
Tanggal Pengundangan
05 May 1947
Tanggal Pengundangan
1947-05-05
Abstrak
TARIP PAJAK POTONG - PERUBAHAN
1947
UU NO. 11, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG PERUBAHAN TARIP PAJAK POTONG
- Disebabkan oleh keadaan luar biasa, perlu tarip pajak potong disesuaikan dengan harga pasar daging.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5, 20 dan 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden No. 10 tanggal 16 Oktober 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan Ordonansi pajak potong 1936 Stbl. 1936 No. 671.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 5 Mei 1947, dan mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada tanggal 15 Mei 1947 dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.