JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Mengubah Ordonansi Pajak Potong
METADATA Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
05 May 1947
Tanggal Pengundangan
05 May 1947
Tanggal Pengundangan
1947-05-05
Abstrak
TARIP PAJAK POTONG - PERUBAHAN
1947
UU NO. 11, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG PERUBAHAN TARIP PAJAK POTONG
- Disebabkan oleh keadaan luar biasa, perlu tarip pajak potong disesuaikan dengan harga pasar daging.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5, 20 dan 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden No. 10 tanggal 16 Oktober 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan Ordonansi pajak potong 1936 Stbl. 1936 No. 671.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 5 Mei 1947, dan mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada tanggal 15 Mei 1947 dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.