JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Mengadakan Perubahan Aturan Bea Materai 1921
METADATA
Nomor
10
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
05 May 1947
Tanggal Pengundangan
05 May 1947
Tanggal Pengundangan
1947-05-05
Abstrak
ATURAN BEA METERAI 1921 - MENGADAKAN PERUBAHAN
1947
UU NO. 10, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN ATURAN BEA METERAI 1921
- Pembebasan bea meterai dari surat-surat pemberitahuan, laporan dan lain-lain surat, yang diwajibkan untuk mendapat surat izin guna mengangkut, menyimpan atau mempunyai barangbarang; surat idzin itu sendiri dengan catatan di atas surat tersebut dan surat-surat bukti yang menyatakan surat-surat itu telah diserahkan sebagaimana tertera dalam Pasal 31, II No. 8 A.B.M. 1921 tidak sesuai dengan keadaan sekarang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : -
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pencabutan Pasal 31 ke II No. 8 Aturan Bea Meterai 1921, Stbl 1921 No. 498.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Mei 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-