Naturalisasi Frans Matheas Hesse


METADATA
Nomor 9
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 02 May 1947
Tanggal Pengundangan 03 May 1947
Tanggal Pengundangan 1947-05-03
Abstrak FRANS MATHEAS HESSE - NATURALISASI 1947 UU NO. 9, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI FRANS MATHEAS HESSE - Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Indramayu telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Frans Matheas Hesse, tertanggal 3 September 1946, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi; Menurut ketetapan Pengadilan Negeri Indramayu No. 1/1946/I tanggal 18-12-1946, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi dan tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Pasal 1 Bab c dan Pasal 5 Undang-Undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Naturalisasi Frans Matheas Hesse menjadi Warga Negara Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Mei 1947. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran