Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia


METADATA
Nomor 8
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 01 May 1947
Tanggal Pengundangan 02 May 1947
Tanggal Pengundangan 1947-05-02
Abstrak KEWARGAAN NEGARA INDONESIA - MENGAJUKAN PERNYATAAN - MEMPERPANJANG WAKTU 1947 UU NO. 8, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN BERHUBUNG DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA - Buat masa permulaan ini waktu untuk mengajukan sesuatu pernyataan berhubung dengan kewargaan negara Indonesia perlu diperpanjang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan dari Undang Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Memperpanjang waktu untuk mengajukan pernyataan yang akan lampau pada hari 10 April 1947 (atau sebelum 10 April 1948) diperpanjang sampai 10 April 1948. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Mei 1947, dan mulai berlaku pada hari 10 April 1947. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran