JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Susunan dan Kekuasan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
METADATA
Nomor
7
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
27 February 1947
Tanggal Pengundangan
03 March 1947
Tanggal Pengundangan
1947-03-03
Abstrak
MAHKAMAH AGUNG DAN KEJAKSAAN AGUNG - SUSUNAN DAN KEKUASAAN
1947
UU NO. 7, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG DAN KEJAKSAAN AGUNG
- Sementara pengaturan susunan badan-badan Kehakiman beserta kekuasaannya belum dapat diselenggarakan selengkapnya sebagai-mana diharuskan dalam pasal 24 dari Undang- undang Dasar perlu segera diatur Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Osamu Seirei No. 3 tanggal 26 September 1942 (Undang-undang No. 34), Osamu Seirei No. 21 tanggal 1 Juli 1943 dan Osamu Seirei No. 2 tanggal 14 Januari 1944 berhubung dengan pasal II Aturan Peralihan Undang Undang Dasar; Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Susunan Mahkamah Agung sebagai badan Kehakiman yang tertinggi dalam Republik Indonesia; kekuasaan Mahmakah Agung tentang pengawasan terhadap lain-lain badan Kehakiman dan tentang perselisihan hal kekuasaan mengadili antara beberapa badan-badan Kehakiman; susunan Kejaksaan Agung; dan kekuasaan Jaksa Agung tentang pengawasan terhadap para Jaksa.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Maret 1947, dan
mulai berlaku pada hari 17 Agustus 1945.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Dicabut UU - No. 19 Tahun 1948 Tentang Susunan Dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman