JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
METADATA
Nomor
6
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
27 February 1947
Tanggal Pengundangan
03 March 1947
Tanggal Pengundangan
1947-03-03
Abstrak
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA - PERUBAHAN
1947
UU NO. 6, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1946 TENTANG WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA
- Perlu diadakan beberapa perubahan dalam Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan Undang-Undang No. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Maret 1947, dan mulai berlaku pada hari 17 Agustus 1954
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Mengubah UU - No. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
Diubah UU - No. 8 Tahun 1947 Tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
Diubah UU - No. 11 Tahun 1948 Tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia