Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia


METADATA
Nomor 6
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 27 February 1947
Tanggal Pengundangan 03 March 1947
Tanggal Pengundangan 1947-03-03
Abstrak WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA - PERUBAHAN 1947 UU NO. 6, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1946 TENTANG WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA - Perlu diadakan beberapa perubahan dalam Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan Undang-Undang No. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Maret 1947, dan mulai berlaku pada hari 17 Agustus 1954 - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran