JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Naturalisasi Salim Basjir
METADATA
Nomor
5
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
12 February 1947
Tanggal Pengundangan
12 February 1947
Tanggal Pengundangan
1947-02-12
Abstrak
SALIM BASJIR - NATURALISASI
1947
UU NO. 5, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI SALIM BASJIR
- Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Tegal/Pemalang telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Salim Basjir, tertanggal 23-10-1946, yang menyatakan keinginannya menjadi warga negara Indonesia dengan jalan naturalisasi; Menurut keputusan Pengadilan Negeri Tegal No. 65/1946 T, tanggal 13-11-1946, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang warga negara dan penduduk negara Indonesia telah dipenuhi dan tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebu
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Pasal 1 Bab c dan Pasal 5 Undang-Undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Naturalisasi Salim Basjir menjadi Warga Negara Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Februari 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.