Naturalisasi Salim Basjir


METADATA
Nomor 5
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 12 February 1947
Tanggal Pengundangan 12 February 1947
Tanggal Pengundangan 1947-02-12
Abstrak SALIM BASJIR - NATURALISASI 1947 UU NO. 5, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI SALIM BASJIR - Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Tegal/Pemalang telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Salim Basjir, tertanggal 23-10-1946, yang menyatakan keinginannya menjadi warga negara Indonesia dengan jalan naturalisasi; Menurut keputusan Pengadilan Negeri Tegal No. 65/1946 T, tanggal 13-11-1946, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang warga negara dan penduduk negara Indonesia telah dipenuhi dan tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebu - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Pasal 1 Bab c dan Pasal 5 Undang-Undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Naturalisasi Salim Basjir menjadi Warga Negara Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Februari 1947. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran