JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Naturalisasi Johann Jordan
METADATA
Nomor
4
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
12 February 1947
Tanggal Pengundangan
12 February 1947
Tanggal Pengundangan
1947-02-12
Abstrak
JOHANN JORDAN - NATURALISASI
1947
UU NO. 4, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI JOHANN JORDAN
- Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Magelang telah menerima surat permohonan dari Johann Jordan, tertanggal 1 Mei 1946, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi; Menurut keputusan Pengadilan Negeri Magelang No. 1/1946 P.N.M./Wn, tanggal 11 Juni 1946 segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang warga negara dan penduduk negara Indonesia telah dipenuhi; dan tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Pasal 1 Bab c dan Pasal 5 Undang-Undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Naturalisasi Johann Jordan menjadi Warga Negara Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Februari 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.