Naturalisasi Johann Jordan


METADATA
Nomor 4
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 12 February 1947
Tanggal Pengundangan 12 February 1947
Tanggal Pengundangan 1947-02-12
Abstrak JOHANN JORDAN - NATURALISASI 1947 UU NO. 4, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI JOHANN JORDAN - Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Magelang telah menerima surat permohonan dari Johann Jordan, tertanggal 1 Mei 1946, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi; Menurut keputusan Pengadilan Negeri Magelang No. 1/1946 P.N.M./Wn, tanggal 11 Juni 1946 segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang warga negara dan penduduk negara Indonesia telah dipenuhi; dan tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Pasal 1 Bab c dan Pasal 5 Undang-Undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Naturalisasi Johann Jordan menjadi Warga Negara Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Februari 1947. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran