JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947 tentang Bea Masuk dan Bea Keluar Menjadi Undang-Undang
METADATA
Nomor
3
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
12 February 1947
Tanggal Pengundangan
12 February 1947
Tanggal Pengundangan
1947-02-12
Abstrak
PERATURAN PEMERINTAH NO. 1 TAHUN 1947 - PENGESAHAN
1947
UU NO. 3, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 1 TAHUN 1947
- Perlu mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1947 tanggal 6 Januari 1947 tentang bea masuk dan bea keluar, yang ditetapkan dengan mempergunakan Pasal 22 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengesahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1947 tentang bea masuk dan bea keluar menjadi Undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Februari 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.