Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara


METADATA
Nomor 5
Tahun 2007
Tanggal Penetapan 02 January 2007
Tanggal Pengundangan 02 January 2007
Tanggal Pengundangan 2007-01-02
Abstrak PROVINSI SUMATERA UTARA - KABUPATEN BATU BARA - PEMBENTUKAN 2007 UU NO. 5, LN. 2007/NO. 7, TLN. NO. 4681, LL SETNEG : 24 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA - Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Asahan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Batu Bara di wilayah Provinsi Sumatera Utara, dengan undang-undang. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Batu Bara yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Asahan terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Sei Suka, Kecamatan Air Putih, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Talawi, Kecamatan Tanjung Tiram termasuk Pulau Sala Namo dan Pulau Pandang, dan Kecamatan Sei Balai. Kabupaten Batu Bara memiliki luas wilayah keseluruhan ± 922,20 km2 dengan jumlah penduduk ± 374.715 jiwa pada tahun 2005. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Januari 2007. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri 9 Bab dan 23 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran