JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 6, 10, 12, 13, 15, 18, 19, 23, 24, 25, dan 26 Tahun 1946
METADATA
Nomor
2
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
14 January 1947
Tanggal Pengundangan
15 January 1947
Tanggal Pengundangan
1947-01-15
Abstrak
PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA - PENGESAHAN
1947
UU NO. 2, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 6, 10, 12, 13, 15, 18, 19, 23, 24, 25 dan 26 TAHUN 1946
- Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 6, 10, 12. 13, 15, 18, 19, 23, 24, 25 dan 26 mempunyai kekuasaan sama dengan Undang-undang; Peraturan-peraturan tersebut perlu disahkan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 7 Undang-undang Keadaan Bahaya Tahun 1946, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengesahan Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 6, 10, 12, 13, 15, 18, 19, 23, 24, 25 Dan 26 Tahun 1946.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Januari 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.