JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Memperpanjang Berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946
METADATA
Nomor
1
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
14 January 1947
Tanggal Pengundangan
15 January 1947
Tanggal Pengundangan
1947-01-15
Abstrak
PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA - MEMPERPANJANG
1947
UU NO. 1, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 TAHUN 1946
- Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946 : menurut pasal 11 ayat (1) dari "Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946" hanya berlaku buat selama-lamanya 3 bulan; hingga sekarang telah 3 bulan berlaku; masih dibutuhkan, sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang;
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 11 ayat (2) "Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946"; Pasal 5 ayat (1) "Undang-Undang Dasar"; Pasal IV "Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar"; dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perperpanjangan Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 Dan 16 Tahun 1946.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 15 Januari 1947,
dan mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 1946
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-