Memperpanjang Berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946


METADATA
Nomor 1
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 14 January 1947
Tanggal Pengundangan 15 January 1947
Tanggal Pengundangan 1947-01-15
Abstrak PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA - MEMPERPANJANG 1947 UU NO. 1, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 TAHUN 1946 - Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946 : menurut pasal 11 ayat (1) dari "Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946" hanya berlaku buat selama-lamanya 3 bulan; hingga sekarang telah 3 bulan berlaku; masih dibutuhkan, sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang; - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 11 ayat (2) "Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946"; Pasal 5 ayat (1) "Undang-Undang Dasar"; Pasal IV "Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar"; dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perperpanjangan Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 Dan 16 Tahun 1946. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan 15 Januari 1947, dan mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 1946 - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran