JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 tahun 1946.
METADATA
Nomor
24
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
29 November 1946
Tanggal Pengundangan
29 November 1946
Tanggal Pengundangan
1946-11-29
Abstrak
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 10 TAHUN 1946 – PENGESAHAN
1946
UU NO. 24, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1946
- Berhubung dengan pengeluaran uang Republik Indonesia dan pembalalan uang yang sebelum waktu itu berlaku di Jawa dan Madura perlu diadakan tindakan untuk mencegah mengalirnya uang yang tersebut terakhir ke daerah-daerah di luar Jawa dan Madura.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) berhubung dengan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 10 Tahun 1946.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 29 Nopember 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Perpu No. 10/1946