Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 tahun 1946.


METADATA
Nomor 24
Tahun 1946
Tanggal Penetapan 29 November 1946
Tanggal Pengundangan 29 November 1946
Tanggal Pengundangan 1946-11-29
Abstrak PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 10 TAHUN 1946 – PENGESAHAN 1946 UU NO. 24, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1946 - Berhubung dengan pengeluaran uang Republik Indonesia dan pembalalan uang yang sebelum waktu itu berlaku di Jawa dan Madura perlu diadakan tindakan untuk mencegah mengalirnya uang yang tersebut terakhir ke daerah-daerah di luar Jawa dan Madura. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) berhubung dengan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 10 Tahun 1946. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 29 Nopember 1947. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran