Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.9 tahun 1946.


METADATA
Nomor 23
Tahun 1946
Tanggal Penetapan 29 November 1946
Tanggal Pengundangan 29 November 1946
Tanggal Pengundangan 1946-11-29
Abstrak PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 9 TAHUN 1946 – PENGESAHAN 1946 UU NO. 23, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 9 TAHUN 1946 - Berhubung dengan Maklumat Presiden No. 2 dan No. 3 tahun 1946, perlu dicabut perubahan-perubahan sementara pada "Undang-Undang Keadaan Bahaya"; - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) berhubung dengan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 9 Tahun 1946. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 29 Nopember 1947. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran