Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.


METADATA
Nomor 22
Tahun 1946
Tanggal Penetapan 21 November 1946
Tanggal Pengundangan 26 November 1946
Tanggal Pengundangan 1946-11-26
Abstrak NIKAH, TALAK DAN RUJUK – PENCATATAN 1946 UU NO. 22, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK - Peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk seperti yang diatur di dalam Huwelijksordonnantie S.1929 No. 348 jo. S. 1931 No. 467. Vorstenlandsche Huwelijkorddonnantie S. 1933 No. 98 dan Huwelijksordonnantie Buitengewesten S. 1932 No. 482 tidak sesuai lagi dengan keadaan masa sekarang, sehingga perlu diadakan peraturan baru yang sempurna dan memenuhi syarat keadilan sosial; pembuatan peraturan baru yang dimaksudkan di atas tidak mungkin dilaksanakan di dalam waktu yang singkat; sambil menunggu peraturan baru itu perlu segera diadakan peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk untuk memenuhi keperluan yang sangat mendesak. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal IV dari Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tertanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 26 Nopember 1947, dan mulai berlakunya Undang-undang ini di daerah luar Jawa dan Madura ditetapkan dengan Undang-undang lain, dan untuk daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan 3 hlm. NIKAH, TALAK DAN RUJUK – PENCATATAN 1946 UU NO. 22, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK - Peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk seperti yang diatur di dalam Huwelijksordonnantie S.1929 No. 348 jo. S. 1931 No. 467. Vorstenlandsche Huwelijkorddonnantie S. 1933 No. 98 dan Huwelijksordonnantie Buitengewesten S. 1932 No. 482 tidak sesuai lagi dengan keadaan masa sekarang, sehingga perlu diadakan peraturan baru yang sempurna dan memenuhi syarat keadilan sosial; pembuatan peraturan baru yang dimaksudkan di atas tidak mungkin dilaksanakan di dalam waktu yang singkat; sambil menunggu peraturan baru itu perlu segera diadakan peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk untuk memenuhi keperluan yang sangat mendesak. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal IV dari Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tertanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 26 Nopember 1947, dan mulai berlakunya Undang-undang ini di daerah luar Jawa dan Madura ditetapkan dengan Undang-undang lain, dan untuk daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan 3 hlm. -
Lampiran