JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Menurunkan Cukai Tembakau.
METADATA Undang-Undang
Nomor
21
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
09 November 1946
Tanggal Pengundangan
09 November 1946
Tanggal Pengundangan
1946-11-09
Abstrak
CUKAI TEMBAKAU – MENURUNKAN
1946
UU NO. 21, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MENURUNKAN CUKAI TEMBAKAU
- Percentage cukai tembakau dirasakan amat tinggi dan memberatkan kepada rakyat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Osamu Seirei No. 3 tahun 1943; Osamu Seirei No. 27 tahun 1944; Undang-undang cukai tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) dengan perubahan-perubahannya; Pasal 5, Pasal 23 ayat (2), Aturan Peralihan pasal IV Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Menurunkan Cukai Tembakau.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku untuk Jawa dan Madura pada hari diundangkan 9 Nopember 1947, dan untuk daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.