Menurunkan Cukai Tembakau.


METADATA
Nomor 21
Tahun 1946
Tanggal Penetapan 09 November 1946
Tanggal Pengundangan 09 November 1946
Tanggal Pengundangan 1946-11-09
Abstrak CUKAI TEMBAKAU – MENURUNKAN 1946 UU NO. 21, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MENURUNKAN CUKAI TEMBAKAU - Percentage cukai tembakau dirasakan amat tinggi dan memberatkan kepada rakyat. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Osamu Seirei No. 3 tahun 1943; Osamu Seirei No. 27 tahun 1944; Undang-undang cukai tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) dengan perubahan-perubahannya; Pasal 5, Pasal 23 ayat (2), Aturan Peralihan pasal IV Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Menurunkan Cukai Tembakau. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku untuk Jawa dan Madura pada hari diundangkan 9 Nopember 1947, dan untuk daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran