JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Menurunkan Cukai Tembakau.
METADATA
Nomor
21
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
09 November 1946
Tanggal Pengundangan
09 November 1946
Tanggal Pengundangan
1946-11-09
Abstrak
CUKAI TEMBAKAU – MENURUNKAN
1946
UU NO. 21, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MENURUNKAN CUKAI TEMBAKAU
- Percentage cukai tembakau dirasakan amat tinggi dan memberatkan kepada rakyat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Osamu Seirei No. 3 tahun 1943; Osamu Seirei No. 27 tahun 1944; Undang-undang cukai tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) dengan perubahan-perubahannya; Pasal 5, Pasal 23 ayat (2), Aturan Peralihan pasal IV Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Menurunkan Cukai Tembakau.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku untuk Jawa dan Madura pada hari diundangkan 9 Nopember 1947, dan untuk daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.