JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Hukuman Tutupan.
METADATA
Nomor
20
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
31 October 1946
Tanggal Pengundangan
01 November 1946
Tanggal Pengundangan
1946-11-01
Abstrak
TUTUPAN – HUKUMAN
1946
UU NO. 20, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUMAN TUTUPAN
- Perlu mengadakan hukuman pokok baru, selain dari pada hukuman-hukuman tersebut dalam Pasal 10 huruf a Kitab Undang-undang hukum pidana dan Pasal 6 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), berhubung dengan Pasal 4 Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Hukuman tutupan. Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Nopember 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-