Hukuman Tutupan.


METADATA
Nomor 20
Tahun 1946
Tanggal Penetapan 31 October 1946
Tanggal Pengundangan 01 November 1946
Tanggal Pengundangan 1946-11-01
Abstrak TUTUPAN – HUKUMAN 1946 UU NO. 20, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUMAN TUTUPAN - Perlu mengadakan hukuman pokok baru, selain dari pada hukuman-hukuman tersebut dalam Pasal 10 huruf a Kitab Undang-undang hukum pidana dan Pasal 6 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), berhubung dengan Pasal 4 Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Hukuman tutupan. Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Nopember 1947. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran