JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengeluaran Uang Republik Indonesia.
METADATA
Nomor
19
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
25 October 1946
Tanggal Pengundangan
25 October 1946
Tanggal Pengundangan
1946-10-25
Abstrak
UANG REPUBLIK INDONESIA - PENGELUARAN
1946
UU NO.19, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA
- Berhubung dengan pengeluaran Uang Republik Indonesia perlu diadakan peraturan tentang dasar nilai Uang tersebut, tentang dasar penukaran uang dengan uang yang masih berlaku sekarang, tentang pembayaran hutang lama, dan tentang uang Jepang yang masih berlaku sekarang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 2 Undang-Undang tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 1946); Pasal 5, 20 dan 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945, No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengeluaran Uang Republik Indonesia, yaitu tentang dasar nilai uang tersebut, tentang dasar penukaran uang dengan uang yang masih berlaku sekarang, tentang pembayaran hutang lama, dan tentang uang Jepang yang masih berlaku sekarang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 26 Oktober 1946.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-