JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Kewajiban Menyimpan Uang dalam Bank.
METADATA
Nomor
18
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
01 October 1946
Tanggal Pengundangan
01 October 1946
Tanggal Pengundangan
1946-10-01
Abstrak
DALAM BANK - MENYIMPAN UANG - KEWAJIBAN
1946
UU NO.18, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEWAJIBAN MENYIMPAN UANG DALAM BANK
- Sebelum uang Republik dapat dikeluarkan, perlu dengan segera diadakan tindakan persiapan baik guna memudahkan penukaran uang yang sekarang berlaku dengan uang Republik dikemudian hari, maupun untuk menyehatkan keadaan uang; "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946 tentang kewajiban menyimpan uang dalam bank" perlu diganti dengan undang-undang dengan beberapa perubahan dan tambahan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5, 20 dan 22 Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945, No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Kewajiban Menyimpan Uang dalam Bank.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku bagi seluruh Jawa dan Madura pada hari diundangkan pada tanggal 1 Oktober 1946 buat daerah di luarnya pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 12 Pasal.
- Penjelasan - hlm.