JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Kewajiban Menyimpan Uang dalam Bank.
METADATA Undang-Undang
Nomor
18
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
01 October 1946
Tanggal Pengundangan
01 October 1946
Tanggal Pengundangan
1946-10-01
Abstrak
DALAM BANK - MENYIMPAN UANG - KEWAJIBAN
1946
UU NO.18, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEWAJIBAN MENYIMPAN UANG DALAM BANK
- Sebelum uang Republik dapat dikeluarkan, perlu dengan segera diadakan tindakan persiapan baik guna memudahkan penukaran uang yang sekarang berlaku dengan uang Republik dikemudian hari, maupun untuk menyehatkan keadaan uang; "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946 tentang kewajiban menyimpan uang dalam bank" perlu diganti dengan undang-undang dengan beberapa perubahan dan tambahan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5, 20 dan 22 Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945, No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Kewajiban Menyimpan Uang dalam Bank.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku bagi seluruh Jawa dan Madura pada hari diundangkan pada tanggal 1 Oktober 1946 buat daerah di luarnya pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 12 Pasal.
- Penjelasan - hlm.