JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengeluaran Uang Republik Indonesia.
METADATA
Nomor
17
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
01 October 1946
Tanggal Pengundangan
01 October 1946
Tanggal Pengundangan
1946-10-01
Abstrak
UANG REPUBLIK INDONESIA - PENGELUARAN
1946
UU NO.17, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA
- Uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah asing perlu diganti dengan uang Republik Indonesia sendiri; bahwa jumlah uang yang ada dalam peredaran pada waktu sekarang oleh karena besarnya tidak sesuai dengan kemungkinan untuk menggunakannya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5, 20 dan 23 Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengeluaran Uang Republik Indonesia, Macam, warna, jenis harga uang Republik Indonesia dan lain-lain hal yang berhubungan dengan pengeluaran uang ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 1 Oktober 1946.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.