Pengeluaran Uang Republik Indonesia.


METADATA
Nomor 17
Tahun 1946
Tanggal Penetapan 01 October 1946
Tanggal Pengundangan 01 October 1946
Tanggal Pengundangan 1946-10-01
Abstrak UANG REPUBLIK INDONESIA - PENGELUARAN 1946 UU NO.17, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA - Uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah asing perlu diganti dengan uang Republik Indonesia sendiri; bahwa jumlah uang yang ada dalam peredaran pada waktu sekarang oleh karena besarnya tidak sesuai dengan kemungkinan untuk menggunakannya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5, 20 dan 23 Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengeluaran Uang Republik Indonesia, Macam, warna, jenis harga uang Republik Indonesia dan lain-lain hal yang berhubungan dengan pengeluaran uang ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 1 Oktober 1946. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran