JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengeluaran Uang Republik Indonesia.
METADATA Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
01 October 1946
Tanggal Pengundangan
01 October 1946
Tanggal Pengundangan
1946-10-01
Abstrak
UANG REPUBLIK INDONESIA - PENGELUARAN
1946
UU NO.17, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA
- Uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah asing perlu diganti dengan uang Republik Indonesia sendiri; bahwa jumlah uang yang ada dalam peredaran pada waktu sekarang oleh karena besarnya tidak sesuai dengan kemungkinan untuk menggunakannya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5, 20 dan 23 Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengeluaran Uang Republik Indonesia, Macam, warna, jenis harga uang Republik Indonesia dan lain-lain hal yang berhubungan dengan pengeluaran uang ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 1 Oktober 1946.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.