Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi utara


METADATA
Nomor 4
Tahun 2007
Tanggal Penetapan 02 January 2007
Tanggal Pengundangan 02 January 2007
Tanggal Pengundangan 2007-01-02
Abstrak PROVINSI SULAWESI UTARA - KOTA KOTAMOBAGU - PEMBENTUKAN 2007 UU NO. 4, LN. 2007/NO. 6, TLN. NO. 4680, LL SETNEG : 25 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU DI PROVINSI SULAWESI UTARA - Untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten Bolaang Mongondow pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. - Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bolaang Mongondow, dipandang perlu membentuk Kota Kotamobagu di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. - Pembentukan Kota Kotamobagu diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. - Undang-undang ini mengatur mengenai Pembentukan Kota Kotamobagu yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri atas 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Kotamobagu Utara, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kecamatan Kotamobagu Selatan, dan Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu memiliki luas wilayah keseluruhan ± 68,06 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 ± 94.602 jiwa. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Januari 2007. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri 9 Bab dan 22 Pasal. - Penjelasan 9 hlm.
Lampiran