Pernyataan Keadaan Bahaya di seluruh Indonesia.


METADATA
Nomor 16
Tahun 1946
Tanggal Penetapan 27 September 1946
Tanggal Pengundangan 27 September 1946
Tanggal Pengundangan 1946-09-27
Abstrak DI SELURUH INDONESIA - PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA 1946 UU NO.16, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DI SELURUH INDONESIA - Di seluruh Indonesia telah terjadi serangan dan bahaya serangan seperti termaksud dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Keadaan Bahaya tanggal 6-6-1946. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pernyataan Keadaan Bahaya Di Seluruh Indonesia untuk daerah Istimewa Surakarta tanggal 6 Juni 1946; Jawa dan Madura tanggal 7 Juni 1946, dan seluruh Indonesia tanggal 28 Juni 1946. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 27 September 1946. - Undang-Undang ini terdiri dari 1 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran