JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pernyataan Keadaan Bahaya di seluruh Indonesia.
METADATA
Nomor
16
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
27 September 1946
Tanggal Pengundangan
27 September 1946
Tanggal Pengundangan
1946-09-27
Abstrak
DI SELURUH INDONESIA - PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA
1946
UU NO.16, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DI SELURUH INDONESIA
- Di seluruh Indonesia telah terjadi serangan dan bahaya serangan seperti termaksud dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Keadaan Bahaya tanggal 6-6-1946.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pernyataan Keadaan Bahaya Di Seluruh Indonesia untuk daerah Istimewa Surakarta tanggal 6 Juni 1946; Jawa dan Madura tanggal 7 Juni 1946, dan seluruh Indonesia tanggal 28 Juni 1946.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 27 September 1946.
- Undang-Undang ini terdiri dari 1 Pasal.
- Penjelasan - hlm.