JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tambahan Pokok Pajak Bumi Tahun 1946-1947.
METADATA
Nomor
15
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
21 September 1946
Tanggal Pengundangan
21 September 1946
Tanggal Pengundangan
1946-09-21
Abstrak
PEMILIHAN KEPALA DESA - PERUBAHAN
1946
UU NO.15, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN POKOK PAJAK BUMI 1946-1947
- Untuk tahun anggaran 1946/1947 dari ketetapan pajak bumi untuk daerah Jawa dan Madura perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk memperkuat belanja dalam masa yang genting ini.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Peraturan dalam Stbl. 1847 No. 23 Pasal 2 juncto Stbl. 1939 No. 240, Pasal 9 dan 11; Pasal 20 ayat (1), berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal 16 Oktober 1945 No. 10, dan pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946-1947.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 21 September 1946.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan - hlm.