Tambahan Pokok Pajak Bumi Tahun 1946-1947.


METADATA
Nomor 15
Tahun 1946
Tanggal Penetapan 21 September 1946
Tanggal Pengundangan 21 September 1946
Tanggal Pengundangan 1946-09-21
Abstrak PEMILIHAN KEPALA DESA - PERUBAHAN 1946 UU NO.15, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN POKOK PAJAK BUMI 1946-1947 - Untuk tahun anggaran 1946/1947 dari ketetapan pajak bumi untuk daerah Jawa dan Madura perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk memperkuat belanja dalam masa yang genting ini. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Peraturan dalam Stbl. 1847 No. 23 Pasal 2 juncto Stbl. 1939 No. 240, Pasal 9 dan 11; Pasal 20 ayat (1), berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal 16 Oktober 1945 No. 10, dan pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946-1947. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 21 September 1946. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran