JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Peraturan Pengadaan Perubahan dalam Stbl. 1907 No.212 tentang Pemilihan Kepala Desa.
METADATA
Nomor
14
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
04 September 1946
Tanggal Pengundangan
04 September 1946
Tanggal Pengundangan
1946-09-04
Abstrak
PEMILIHAN KEPALA DESA - PERUBAHAN
1946
UU NO.14, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM STBLD.: 1907 NO. 212 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
- Sambil menunggu undang-undang baru, golongan pemilih kepala desa yang termaksud dalam Pasal 1 (2) dari ordonansi Pemilihan kepala desa (Stb. 1907 No. 212) perlu diperluas agar hak memilih kepala desa tidak semata-mata didasarkan kepada kekayaan atau kedudukan melainkan kepada kewargaan negara.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Ordonansi pemilihan kepada desa, Stb. 1907 No. 212 (dirobah dengan Stb. 1934 No. 661, Stb. 1938 No. 21 dan osamu seirei No. 7 tanggal 16 Pebruari 1944); dan Pasal 18 dan 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar, berhubung dengan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Agustus 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan dalam Stbld.: 1907 No. 212 tentang Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 4 September 1946.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.