Peraturan Pengadaan Perubahan dalam Stbl. 1907 No.212 tentang Pemilihan Kepala Desa.


METADATA
Nomor 14
Tahun 1946
Tanggal Penetapan 04 September 1946
Tanggal Pengundangan 04 September 1946
Tanggal Pengundangan 1946-09-04
Abstrak PEMILIHAN KEPALA DESA - PERUBAHAN 1946 UU NO.14, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM STBLD.: 1907 NO. 212 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA - Sambil menunggu undang-undang baru, golongan pemilih kepala desa yang termaksud dalam Pasal 1 (2) dari ordonansi Pemilihan kepala desa (Stb. 1907 No. 212) perlu diperluas agar hak memilih kepala desa tidak semata-mata didasarkan kepada kekayaan atau kedudukan melainkan kepada kewargaan negara. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Ordonansi pemilihan kepada desa, Stb. 1907 No. 212 (dirobah dengan Stb. 1934 No. 661, Stb. 1938 No. 21 dan osamu seirei No. 7 tanggal 16 Pebruari 1944); dan Pasal 18 dan 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar, berhubung dengan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Agustus 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan dalam Stbld.: 1907 No. 212 tentang Pemilihan Kepala Desa. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 4 September 1946. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran