JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penghapusan Desa-desa Perdikan.
METADATA
Nomor
13
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
04 September 1946
Tanggal Pengundangan
04 September 1946
Tanggal Pengundangan
1946-09-04
Abstrak
DESA-DESA PERDIKAN - PENGHAPUSAN
1946
UU NO.13, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN DESA-DESA PERDIKAN
- Perlu adanya satu macam bentuk desa, untuk menyusun masyarakat yang kokoh dalam Negara Republik Indonesia.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 dan 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil-Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penghapusan Desa-desa Perdikan, ialah semua desa-desa yang dalam tata negara Belanda dinamakan "Vrije desa”.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 4 September 1946, dan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan