Penghapusan Desa-desa Perdikan.


METADATA
Nomor 13
Tahun 1946
Tanggal Penetapan 04 September 1946
Tanggal Pengundangan 04 September 1946
Tanggal Pengundangan 1946-09-04
Abstrak DESA-DESA PERDIKAN - PENGHAPUSAN 1946 UU NO.13, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN DESA-DESA PERDIKAN - Perlu adanya satu macam bentuk desa, untuk menyusun masyarakat yang kokoh dalam Negara Republik Indonesia. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 dan 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil-Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penghapusan Desa-desa Perdikan, ialah semua desa-desa yang dalam tata negara Belanda dinamakan "Vrije desa”. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 4 September 1946, dan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran