Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat.


METADATA
Nomor 12
Tahun 1946
Tanggal Penetapan 08 July 1946
Tanggal Pengundangan 10 July 1946
Tanggal Pengundangan 1946-07-10
Abstrak KOMITE NASIONAL PUSAT – PEMBAHARUAN SUSUNAN 1946 UU NO. 12, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG PEMBAHARUAN SUSUNAN KOMITE NASIONAL PUSAT - Perlu diadakan pembaharuan susunan Komite Nasional Pusat. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Keputusan Rapat Pleno Komite Nasional Pusat pada tanggal 3 Maret tahun 1946; di Surakarta; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1946; pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, Aturan Peralihan pasal IV Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil-Presiden Republik Indonesia No. X tanggal 16 Oktober 1945. - Undang-undang ini diatur tentang : Susunan / jumlah anggauta Komite Nasional Pusat ialah 200 orang yang terbagi dalam a. 110 orang yang ditetapkan menurut pemilihan daerah; b. 60 orang wakil-wakil perkumpulan politik, dan c. 30 orang yang ditunjuk oleh Presiden. Kemudian diatur mengenai yang tidak boleh menjadi anggauta Komite Nasional Pusat, hal-hal yang berhentinya Anggauta Komite Nasional Pusat, dan Pembentukan Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat oleh Presiden. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 10 Juli 1946. - Undang-Undang ini terdiri dari 21 Pasal. - Lampiran 1 hlm.
Lampiran