JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat.
METADATA
Nomor
12
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
08 July 1946
Tanggal Pengundangan
10 July 1946
Tanggal Pengundangan
1946-07-10
Abstrak
KOMITE NASIONAL PUSAT – PEMBAHARUAN SUSUNAN
1946
UU NO. 12, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG PEMBAHARUAN SUSUNAN KOMITE NASIONAL PUSAT
- Perlu diadakan pembaharuan susunan Komite Nasional Pusat.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Keputusan Rapat Pleno Komite Nasional Pusat pada tanggal 3 Maret tahun 1946; di Surakarta; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1946; pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, Aturan Peralihan pasal IV Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil-Presiden Republik Indonesia No. X tanggal 16 Oktober 1945.
- Undang-undang ini diatur tentang : Susunan / jumlah anggauta Komite Nasional Pusat ialah 200 orang yang terbagi dalam a. 110 orang yang ditetapkan menurut pemilihan daerah; b. 60 orang wakil-wakil perkumpulan politik, dan c. 30 orang yang ditunjuk oleh Presiden. Kemudian diatur mengenai yang tidak boleh menjadi anggauta Komite Nasional Pusat, hal-hal yang berhentinya Anggauta Komite Nasional Pusat, dan Pembentukan Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat oleh Presiden.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 10 Juli 1946.
- Undang-Undang ini terdiri dari 21 Pasal.
- Lampiran 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Dicabut UU - Dicabut dengan UU No. 27 Tahun 1948 tentang Susunan DPR dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
Diubah UU - UU No. 27 Tahun 1948 diubah dengan UU No. 12 Tahun 1949 tentang Susunan DPR dan Pemilihan Anggauta-anggautanya