JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Peraturan tentang Pengadaan Perubahan dalam Peraturan Bea-Materai (Zegelgverordening) 1921.
METADATA
Nomor
11
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
23 June 1946
Tanggal Pengundangan
24 June 1946
Tanggal Pengundangan
1946-06-24
Abstrak
PERATURAN BEA METERAI - PERUBAHAN
1946
UU NO.11, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN BEA METERAI ("ZEGELVERORDENING") 1921
- Aturan bea meterai ("zegelverordening") 1921, Stbl. 1921 No. 498, menurut Undang-undang Nomor 1 tanggal 7 Maret 1942; Maklumat Menteri Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober 1945, No. 2 masih berlaku; Berkenaan dengan hal tersebut, perlu diadakan perubahan dalam aturan bea meterai tersebut.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden, tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan Peraturan Bea Meterai ("Zegelverordening") 1921.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 24 Juni 1946, dan mulai berlaku buat Pulau Jawa dan Madura tujuh hari sesudah diumumkannya dan buat daerah lain dari pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.