JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Peraturan Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah.
METADATA
Nomor
10
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
22 June 1946
Tanggal Pengundangan
22 June 1946
Tanggal Pengundangan
1946-06-22
Abstrak
DARI SATU KE LAIN DAERAH - PEMBAWAAN UANG
1946
UU NO.10, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBAWAAN UANG DARI SATU KE LAIN DAERAH.
- Berhubung dengan keadaan luar biasa, perlu diadakan peraturan untuk mencegah kekacauan dalam peredaran uang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembawaan uang keluar atau kedalam suatu daerah.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 22 Juni 1946, dan mulai berlaku satu minggu sesudah diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan - hlm.