Peraturan Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah.


METADATA
Nomor 10
Tahun 1946
Tanggal Penetapan 22 June 1946
Tanggal Pengundangan 22 June 1946
Tanggal Pengundangan 1946-06-22
Abstrak DARI SATU KE LAIN DAERAH - PEMBAWAAN UANG 1946 UU NO.10, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBAWAAN UANG DARI SATU KE LAIN DAERAH. - Berhubung dengan keadaan luar biasa, perlu diadakan peraturan untuk mencegah kekacauan dalam peredaran uang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembawaan uang keluar atau kedalam suatu daerah. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 22 Juni 1946, dan mulai berlaku satu minggu sesudah diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran