JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Peraturan Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah.
METADATA Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
22 June 1946
Tanggal Pengundangan
22 June 1946
Tanggal Pengundangan
1946-06-22
Abstrak
DARI SATU KE LAIN DAERAH - PEMBAWAAN UANG
1946
UU NO.10, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBAWAAN UANG DARI SATU KE LAIN DAERAH.
- Berhubung dengan keadaan luar biasa, perlu diadakan peraturan untuk mencegah kekacauan dalam peredaran uang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembawaan uang keluar atau kedalam suatu daerah.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 22 Juni 1946, dan mulai berlaku satu minggu sesudah diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan - hlm.